Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Jailolo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Jailolo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Jailolo disahkan oleh Notaris Kota Jailolo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Jailolo
SK Wali Kota Jailolo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Jailolo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Jailolo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Jailolo.
Status Organisasi
KOWANI Kota Jailolo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Jailolo dengan kedudukan di Kota Jailolo, Kota Jailolo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Jailolo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Jailolo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Jailolo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Jailolo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Jailolo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Jailolo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Jailolo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Jailolo.
KOWANI Kota Jailolo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Jailolo disahkan oleh Wali Kota Jailolo melalui Surat Keputusan.